4 Respons Kemenhub Jawab Tuntutan Demo Driver Ojol
haijakarta.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait rencana unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (29/8) di sekitar Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutannya adalah melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Terkait hal tersebut ada empat respons yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin. Pertama, pihaknya siap menampung aspirasi pengemudi ojol, termasuk tuntutan ingin diakui oleh UU.
Kedua, meminta aplikator untuk memperhatikan aspirasi para mitra pengemudi ojol dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan walaupun aksi demo berlangsung.
Ketiga, terkait dengan tuntutan tarif barang antar di semua aplikator, ia menegaskan formulasinya tidak diatur oleh Kementerian Perhubungan, melainkan dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).
“Kemenhub tidak melakukan pengaturan terkait tarif angkutan barang hantar. Kemenhub dalam kapasitas dan kewenangannya mengatur terkait volume dan dimensi batas barang yang dapat diangkut untuk kepentingan keselamatan,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (29/8).
Keempat, Kementerian Perhubungan juga menyatakan bahwa memperbolehkan perusahaan aplikasi memberikan promosi untuk pengantaran penumpang. Namun, dengan syarat tidak boleh di bawah batas minimal tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan catatan tidak berada di bawah biaya jasa batas bawah tiap zonasi,” pungkasnya.
Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang.
Demo adalah singkatan dari demonstrasi. Demonstrasi adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyampaikan pendapat, tuntutan, atau protes terhadap suatu kebijakan, peristiwa, atau pihak tertentu. Demonstrasi biasanya dilakukan di tempat-tempat umum seperti jalan raya, alun-alun, atau di depan gedung pemerintahan.
Tujuan Demonstrasi:
- Menyampaikan Aspirasi: Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat masyarakat yang tidak terakomodasi melalui saluran yang lain.
- Mempengaruhi Kebijakan: Demonstran berharap aksi mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah atau pihak terkait.
- Meningkatkan Kesadaran: Demonstrasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang suatu masalah.
Bentuk-Bentuk Demonstrasi:
- Unjuk Rasa Damai: Demonstrasi yang dilakukan dengan cara yang damai, seperti membawa spanduk, poster, atau melakukan orasi.
- Mogok Kerja: Demonstrasi yang dilakukan oleh pekerja dengan cara menghentikan sementara aktivitas kerja.
- Boikot: Demonstrasi yang dilakukan dengan cara memboikot produk atau jasa dari suatu perusahaan atau negara.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Demonstrasi:
- Izin: Biasanya, penyelenggara demonstrasi harus mengajukan izin kepada pihak berwenang.
- Keamanan: Demonstrasi harus dilakukan dengan tertib dan aman, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
- Hak Asasi Manusia: Demonstran harus tetap menghormati hak asasi manusia orang lain.
Informasi Tambahan:
- Sejarah Demonstrasi: Demonstrasi telah menjadi bagian dari sejarah peradaban manusia sejak zaman kuno.
- Peran Media: Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam menyebarkan informasi tentang demonstrasi.
- Efektivitas Demonstrasi: Efektivitas demonstrasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jumlah peserta, organisasi, dan dukungan dari masyarakat.