BANGUN RUMAH SENDIRI BAKAL KENA PAJAK 2,4% DI 2025
HAIJAKARTA.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas Konsumsi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sederhananya, PPN adalah pajak yang dibebankan pada setiap tahap produksi dan distribusi suatu barang atau jasa.
Mengapa PPN Dikenakan?
- Pendapatan Negara: PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar.
- Meratakan Beban Pajak: PPN dianggap lebih adil karena beban pajak akan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan tingkat konsumsi mereka.
- Mendorong Produksi Dalam Negeri: Dengan adanya PPN, produksi dalam negeri diharapkan menjadi lebih kompetitif.
Bagaimana Cara Kerja PPN?
- Pajak Masukan: Pajak yang dibayar oleh pengusaha saat membeli barang atau jasa untuk proses produksi.
- Pajak Keluaran: Pajak yang dipungut dari konsumen saat menjual barang atau jasa.
- Kredit Pajak: Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan dari pajak keluaran yang terutang.
Contoh Penerapan PPN:
Misalnya, Anda membeli sebuah baju. Harga baju tersebut sudah termasuk PPN. Saat toko membeli kain untuk membuat baju tersebut, mereka juga membayar PPN. Dengan demikian, PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi baju tersebut.
Tarif PPN
Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN sesuai dengan kondisi perekonomian.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN antara lain:
- Barang kebutuhan pokok (beras, gula, minyak goreng)
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Buku