BANSOS PKD TAHAP 3 TAHUN 2024
HAIJAKARTA.COM – Pencairan Bansos PKD Tahap 3 telah dicairkan mulai Kamis, 19 September 2024. Pencairan dilakukan dalam akumulasi 3 (tiga) bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima KAJ, KPDJ dan KLJ.
Penerima Bansos PKD tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, lolos pemadanan data kependudukan dan data WBS panti sosial.
Bansos PKD Tahap 3: Bantuan Sosial untuk Warga Jakarta yang Membutuhkan
Bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) Tahap 3 adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang membutuhkan, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kesejahteraan.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKD Tahap 3?
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Lansia yang terdaftar sebagai penerima KLJ.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima KPDJ.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Anak-anak yang terdaftar sebagai penerima KAJ.
Apa Saja yang Termasuk dalam Bansos PKD Tahap 3?
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan, obat-obatan, atau keperluan lainnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos PKD Tahap 3?
- Terdaftar dalam Database: Penerima Bansos PKD Tahap 3 harus terdaftar dalam database penerima bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah.
- Memenuhi Syarat: Penerima harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
- Pencairan Melalui Bank: Bantuan biasanya dicairkan melalui rekening bank yang telah didaftarkan oleh penerima.
Tujuan Bansos PKD Tahap 3:
- Meningkatkan Kesejahteraan: Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
- Meringankan Beban Ekonomi: Membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
- Menjamin Ketersediaan Kebutuhan Dasar: Memastikan bahwa penerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.