BI Bebaskan Biaya Transaksi Qris Hingga 500.000
haijakarta.com – Bank Indonesia akan memberlakukan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant usaha mikro, efektif mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Saat ini, biaya MDR QRIS yang diterapkan adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, sementara untuk transaksi di bawah Rp100.000 tetap dikenakan biaya 0 persen. Biaya MDR ini menjadi tanggung jawab merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. Ini adalah standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia. Dengan QRIS, pengguna dapat melakukan pembayaran di berbagai merchant hanya dengan satu kode QR, tanpa perlu membawa banyak kartu atau uang tunai.
Keunggulan QRIS
- Satu Kode untuk Semua: QRIS menyatukan berbagai metode pembayaran digital menjadi satu kode QR, sehingga lebih praktis bagi pengguna.
- Mudah Digunakan: Pembayaran dengan QRIS sangat mudah, cukup dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital.
- Aman: Transaksi menggunakan QRIS sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan.
- Meningkatkan Inklusi Keuangan: QRIS membantu meningkatkan inklusi keuangan dengan memperluas akses layanan pembayaran digital bagi masyarakat.
Cara Kerja QRIS
- Merchant Mendaftar: Merchant mendaftar dan mendapatkan kode QR unik dari penyedia layanan pembayaran (PSP).
- Pelanggan Memindai: Pelanggan memindai kode QR merchant menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital yang sudah terhubung dengan QRIS.
- Pembayaran Dikonfirmasi: Aplikasi akan mengkonfirmasi jumlah pembayaran dan meminta konfirmasi dari pelanggan.
- Transaksi Selesai: Setelah pembayaran dikonfirmasi, transaksi selesai dan dana akan terdebet dari rekening pelanggan.