Bikin SKCK Wajib Jadi Peserta Aktif JKN
haijakarta.com – Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023.
Langkah ini merupakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) dan Kepolisian RI untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan target RPJMN 2020-2024.
Uji coba kebijakan ini telah dilakukan di enam Polres dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, dan sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. BPJS Kesehatan memperkuat layanan administrasi melalui berbagai kanal seperti Aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp.
SKCK: Panduan Lengkap dan Pentingnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Pengenalan
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Surat ini sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, atau pengurusan visa.
Fungsi SKCK
- Persyaratan Pekerjaan: Banyak perusahaan, terutama yang melibatkan pekerjaan dengan tanggung jawab tinggi atau posisi sensitif, memerlukan SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. SKCK memastikan bahwa calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat memengaruhi pekerjaan mereka.
- Pengurusan Pendidikan: Beberapa institusi pendidikan, terutama yang berada di luar negeri atau program studi tertentu, mungkin memerlukan SKCK sebagai bagian dari proses pendaftaran atau aplikasi beasiswa.
- Pengajuan Visa dan Paspor: SKCK sering kali menjadi dokumen yang diperlukan saat mengajukan visa untuk bepergian ke luar negeri atau untuk keperluan administrasi paspor.
- Pengurusan Izin Usaha: Bagi pengusaha, SKCK dapat diperlukan untuk mengurus izin usaha atau dokumen legal lainnya yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.
Prosedur Pengajuan SKCK
- Persyaratan Dokumen: Untuk mengajukan SKCK, biasanya diperlukan beberapa dokumen seperti KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), pas foto terbaru, dan formulir permohonan. Beberapa instansi mungkin meminta dokumen tambahan tergantung pada kebutuhan.
- Pengajuan Permohonan: Pengajuan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi setempat, biasanya di Polres atau Polsek. Pemohon perlu mengisi formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi dan Penerbitan: Setelah menerima permohonan, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada catatan kriminal. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah verifikasi selesai, SKCK akan diterbitkan dan bisa diambil oleh pemohon.
- Biaya Pengurusan: Pengurusan SKCK umumnya memerlukan biaya administrasi yang bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan setempat. Pembayaran biasanya dilakukan saat mengajukan permohonan.
Keabsahan dan Masa Berlaku
- Masa Berlaku: SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara 6 hingga 12 bulan dari tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemohon mungkin perlu mengajukan SKCK baru jika diperlukan.
- Keabsahan Dokumen: SKCK harus diterbitkan oleh kepolisian yang berwenang dan harus memiliki cap resmi serta tanda tangan yang sah. SKCK yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap tidak sah.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang digunakan untuk memastikan seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, atau pengajuan visa. Dengan mengikuti prosedur pengajuan yang benar dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, pemohon dapat memperoleh SKCK yang sah dan berlaku.