BPBD Minta Warga Waspada Bangunan Roboh Saat Musim Hujan

haijakarta.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bangunan roboh, terutama saat musim hujan.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, kejadian bangunan roboh ini umumnya dipicu oleh faktor cuaca ekstrem, seperti hujan lebat dan angin kencang, sehingga meningkatkan risiko kerusakan pada struktur bangunan yang sudah rapuh atau tidak terawat dengan baik, hal ini juga ditambah jika adanya pergeseran tanah.

BPBD adalah singkatan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ini adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pasca bencana di suatu wilayah, baik itu bencana alam maupun bencana non-alam.

Tugas dan Fungsi BPBD

Secara umum, BPBD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Pencegahan Bencana: Melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya bencana, seperti melakukan pemetaan daerah rawan bencana, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan membangun sistem peringatan dini.
  • Penanggulangan Bencana: Melakukan tindakan cepat dan tepat saat terjadi bencana, seperti evakuasi, pencarian dan penyelamatan, serta pemberian bantuan darurat.
  • Penanganan Pasca Bencana: Melakukan upaya pemulihan pasca bencana, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur, serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Mengapa BPBD Penting?

BPBD memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk bencana. Dengan adanya BPBD, diharapkan dapat:

  • Meminimalisir korban jiwa dan kerugian materi: Melalui upaya pencegahan dan penanggulangan yang tepat.
  • Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat: Dengan memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat.
  • Mempercepat proses pemulihan pasca bencana: Dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak terkait.

Struktur Organisasi BPBD

Struktur organisasi BPBD umumnya terdiri dari beberapa bagian, seperti:

  • Seksi Pencegahan: Bertanggung jawab atas upaya pencegahan bencana.
  • Seksi Kesiapsiagaan: Bertanggung jawab atas kesiapan dalam menghadapi bencana.
  • Seksi Penanggulangan: Bertanggung jawab atas tindakan penanggulangan saat terjadi bencana.
  • Seksi Pemulihan: Bertanggung jawab atas upaya pemulihan pasca bencana.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan