Dishub DKI Tertibkan Jukir Liar di Minimarket
haijakarta.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul dilapangan,” ungkapnya dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/5).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
“Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir. Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,” imbau Syafrin.
Syafrin juga memaparkan, juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).
Dishub Provinsi DKI Jakarta: Mengatur Mobilitas dan Transportasi Kota
Pendahuluan
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan transportasi dan mobilitas di wilayah DKI Jakarta. Dengan populasi yang padat dan tantangan mobilitas yang kompleks, Dishub DKI Jakarta memainkan peran penting dalam menyediakan layanan transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan bagi penduduk dan pengunjung kota.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Perencanaan Transportasi: Dishub DKI Jakarta bertanggung jawab untuk merencanakan infrastruktur transportasi jangka panjang dan strategi mobilitas yang memperhatikan pertumbuhan kota, kebutuhan penduduk, dan kelestarian lingkungan.
- Pengaturan Transportasi Publik: Dishub mengatur dan mengawasi layanan transportasi publik seperti bus, angkutan kota, dan kereta api komuter untuk memastikan layanan yang aman, teratur, dan efisien.
- Pengendalian Lalu Lintas: Dishub bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk pengaturan rambu lalu lintas, penataan parkir, dan penanganan kecelakaan.
- Pengelolaan Infrastruktur Jalan: Dishub juga terlibat dalam pengelolaan infrastruktur jalan, termasuk perawatan jalan, pembangunan trotoar, dan pembangunan jalan baru sesuai dengan kebutuhan.
- Penyediaan Informasi Transportasi: Dishub menyediakan informasi transportasi yang akurat dan terkini kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi, aplikasi seluler, dan papan informasi di tempat-tempat strategis.
Inovasi dan Proyek
- Pengembangan Transportasi Berkelanjutan: Dishub DKI Jakarta aktif dalam pengembangan transportasi berkelanjutan, termasuk pengembangan jalur sepeda, peningkatan transportasi massal, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
- Penggunaan Teknologi: Dishub memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi operasional transportasi, termasuk penggunaan sistem manajemen lalu lintas cerdas dan aplikasi pemesanan transportasi online.
Tantangan dan Solusi
- Kemacetan dan Polusi Udara: Dishub berusaha untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan polusi udara dengan mengoptimalkan transportasi massal, merencanakan jalur transportasi yang efisien, dan mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan.
- Keselamatan Transportasi: Dishub berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan transportasi dengan melakukan peningkatan infrastruktur jalan, penyuluhan keselamatan lalu lintas, dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran lalu lintas.
Penutup
Dishub Provinsi DKI Jakarta memainkan peran penting dalam mengatur dan mengelola mobilitas dan transportasi di ibu kota. Dengan fokus pada perencanaan yang berkelanjutan, inovasi teknologi, dan peningkatan keselamatan, Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien, aman, dan ramah lingkungan bagi semua penduduk dan pengunjung kota.