Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta
haijakarta.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan 127 juru parkir liar yang tersebar di 66 lokasi di wilayah Jakarta, dari Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (16/5/2024). “Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 sebanyak 127,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024). Penindakan juru parkir liar dilaksanakan serentak di lima wilayah di Jakarta, dari pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. “Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta pukul 08.30 sampai selesai di 66 lokasi,” ujarnya.
Lokasi penertiban bukan hanya menyasar minimarket-minimarket, tetapi juga ruko yang ada di Ibu Kota. Sebanyak sembilan jukir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi. Lalu, 14 jukir ditindak di Jakarta pusat, 11 jukir ditindak di Jakarta Utara, 15 jukir di Jakarta Barat, sembilan jukir di Jakarta Selatan, 14 jukir di Jakarta Timur. “Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan,” ujarnya. Penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, 5 Wali Kota Kota Administrasi, Dinas PPKUKM, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas PM PTSP, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bakesbangpol, Suku Dinas Perhubungan 5 Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir, dan TNI serta Polri.
Fenomena Juru Parkir Liar di Perkotaan: Tantangan dan Solusi
Juru parkir liar adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa parkir tanpa izin resmi dari otoritas setempat. Fenomena ini sering terjadi di berbagai kota besar, termasuk di Jakarta, dan membawa sejumlah tantangan baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Ciri-ciri Juru Parkir Liar
- Tidak Berizin: Tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau otoritas terkait untuk mengelola area parkir.
- Tarif Parkir Tidak Resmi: Menetapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kehadiran di Lokasi Strategis: Biasanya berada di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan kawasan komersial.
- Tidak Memberikan Karcis Resmi: Tidak menyediakan karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Dampak Juru Parkir Liar
- Kerugian Pendapatan Daerah: Juru parkir liar mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
- Keamanan dan Kenyamanan: Layanan yang diberikan oleh juru parkir liar seringkali tidak menjamin keamanan kendaraan. Kasus pencurian atau kerusakan kendaraan bisa terjadi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
- Kemacetan Lalu Lintas: Penempatan area parkir yang tidak resmi dapat menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas, terutama di daerah padat dan jalan utama.
- Pungutan Liar: Juru parkir liar sering kali melakukan pungutan dengan tarif yang tidak sesuai dan memaksa, menambah beban bagi masyarakat pengguna jalan.
Upaya Penanganan
- Penertiban oleh Aparat: Pemerintah dan aparat terkait perlu melakukan operasi penertiban secara rutin terhadap juru parkir liar. Ini bisa dilakukan melalui patroli gabungan antara dinas perhubungan, kepolisian, dan satuan polisi pamong praja.
- Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan pelatihan dan izin resmi kepada masyarakat yang ingin menjadi juru parkir resmi, sehingga mereka dapat bekerja secara legal dan memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah.
- Pengelolaan Parkir Berbasis Teknologi: Implementasi sistem parkir berbasis teknologi seperti parkir meter atau aplikasi parkir online yang transparan dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.
- Sosialisasi dan Edukasi: Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan jasa parkir resmi dan melaporkan juru parkir liar kepada pihak berwenang.
Kesimpulan
Juru parkir liar adalah fenomena yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Melalui penertiban, pemberdayaan, dan penggunaan teknologi, masalah ini dapat diatasi sehingga menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.