duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan teks Proklamasi kembali dibawa ke Monas
haijakarta.com – Usai digunakan untuk upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024 lalu, duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan teks Proklamasi kembali dibawa ke Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
Bendera pusaka dan teks proklamasi tersebut dikembalikan ke Monumen Nasional, Jakarta Pusat untuk disimpan kembali, sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut undang-undang tersebut, bendera pusaka dan Teks Proklamasi tersebut harus disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional.
Rombongan yang membawa duplikat bendera pusaka merah putih dan naskah teks proklamasi menggunakan kendaraan Taktis Maung tersebut tiba di Monas pada Sabtu pukul 16.15 WIB dan diiringi oleh penampilan drumband dari TNI-Polri serta pasukan berkuda yang menambah semarak momen tersebut.
Bendera Pusaka Merah Putih adalah bendera pertama dan asli yang dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera ini memiliki makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia dan menjadi simbol kedaulatan negara.
Sejarah Singkat:
- Pembuatan: Bendera Pusaka dijahit langsung oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, menggunakan bahan katun Jepang.
- Pengibaran Pertama: Bendera Pusaka pertama kali dikibarkan di halaman rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, setelah pembacaan teks proklamasi.
- Simbol Kemerdekaan: Sejak saat itu, Bendera Pusaka menjadi simbol perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Makna Warna Merah dan Putih:
- Merah: Mewakili keberanian, semangat perjuangan, dan jiwa nasionalisme.
- Putih: Mewakili kesucian, ketulusan, dan cita-cita luhur bangsa.
Perawatan Bendera Pusaka:
Bendera Pusaka disimpan dengan sangat hati-hati di sebuah kotak khusus dan ditempatkan di ruang khusus di Istana Merdeka. Bendera ini hanya dikeluarkan pada upacara-upacara negara tertentu, seperti pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Peran Bendera Pusaka:
- Simbol Nasional: Bendera Pusaka adalah salah satu simbol nasional yang paling dihormati dan disakralkan oleh bangsa Indonesia.
- Pemersatu Bangsa: Bendera Pusaka menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Inspirasi: Bendera Pusaka menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berjuang dan membangun bangsa.
Upacara Penurunan dan Pengibaran:
Upacara penurunan dan pengibaran Bendera Pusaka dilakukan dengan penuh penghormatan dan khidmat. Upacara ini biasanya dilaksanakan pada peringatan Hari Kemerdekaan dan hari-hari besar nasional lainnya.
Informasi Tambahan:
- Duplikat Bendera Pusaka: Terdapat beberapa duplikat Bendera Pusaka yang digunakan untuk upacara-upacara tertentu agar bendera asli tetap terjaga.
- Hukum yang Mengatur: Penggunaan Bendera Pusaka diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.