Jessica Wongso Bebas Bersyarat

haijakarta.com – Terpidana kasus kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan jumlah remisi Jessica dalam rilis resmi diterima Minggu (18/8).

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy.

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus p*mbn* an berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso adalah seorang warga negara Indonesia yang menjadi sorotan publik dan media setelah terlibat dalam kasus hukum yang dikenal sebagai “Kasus Kopi Sianida.” Kasus ini mencuat pada awal tahun 2016 dan menarik perhatian luas di Indonesia serta negara-negara lain, terutama Australia, karena Jessica sebelumnya tinggal dan bekerja di sana.

Latar Belakang

Jessica Wongso adalah lulusan Billy Blue College of Design di Australia dan pernah bekerja sebagai desainer grafis di negara tersebut. Ia memiliki hubungan dekat dengan Wayan Mirna Salihin, korban dalam kasus ini, yang juga seorang warga negara Indonesia.

Kasus Kopi Sianida

Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta. Jessica Wongso, yang saat itu duduk bersama Mirna dan dua teman lainnya di kafe tersebut, menjadi tersangka utama setelah penyelidikan polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah padanya.

Proses Hukum

Kasus ini menjadi salah satu yang paling terkenal dan kontroversial di Indonesia, terutama karena liputan media yang intens dan berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat. Selama persidangan, jaksa menuduh Jessica sengaja mencampurkan sianida ke dalam kopi Mirna. Pembelaan Jessica, di sisi lain, menyatakan bahwa tidak ada bukti langsung yang cukup untuk menyatakan bahwa Jessica adalah pelaku kejahatan tersebut.

Meskipun terdapat berbagai kontroversi dan perdebatan mengenai bukti dan proses hukum yang ada, Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Oktober 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dampak dan Reaksi

Kasus Jessica Wongso tidak hanya menimbulkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia, tetapi juga mendapat perhatian dari pemerintah Australia, mengingat Jessica sebelumnya tinggal di sana. Beberapa kalangan mempertanyakan proses hukum dan kesaksian ahli dalam kasus ini, sementara yang lain mendukung keputusan pengadilan.

Kesimpulan

Kasus Jessica Wongso menjadi salah satu kasus kriminal paling menonjol di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas sistem hukum di negara tersebut tetapi juga menunjukkan bagaimana media dan opini publik dapat mempengaruhi jalannya suatu kasus hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan