Kasus KDRT yang Dilakukan ASN Sudah Naik ke Penyidikan
haijakarta.com – Video menampilkan aksi kekerasan dalam rumah tangga viral di media sosial. Polres Metro Bekasi Kota mengonfirmasi, kekerasan dialami oleh seorang istri dari pegawai pemerintah di Jakarta. Polisi menyebut, kasusnya telah naik ke penyidikan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan kasusnya sekarang sudah naik ke penyidikan, artinya bakal ada penetapan tersangka.
“Kami masih membutuhkan hasil laporan dari pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri,” kata dia. Hasil itu, kata dia, lantaran peristiwa terjadi pada tahun lalu, sehingga hasil visum tidak menemukan tanda kekerasan.
“Mungkin nanti setelah kita mendapatkan hasil itu, baru nanti kita tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” kata Dedi.
Dedi menampik polisi lamban dalam menangani kasus yang terjadi di Mustikajaya, Kota Bekasi itu. Ia menyebut, Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan limpahan dari Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Dedi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dikabarkan juga telah mengambil Tindakan terhadap pegawainya. “DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah sosial yang serius dan mempengaruhi banyak keluarga di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. KDRT merujuk pada segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Tindakan ini tidak hanya menyebabkan kerugian fisik, tetapi juga dapat menghancurkan kesejahteraan emosional dan psikologis korban.
Bentuk-Bentuk KDRT
- Kekerasan Fisik: Meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mencekik, atau menyakiti tubuh korban dengan cara lain. Ini adalah bentuk KDRT yang paling terlihat dan sering kali menjadi alasan utama pengaduan hukum.
- Kekerasan Psikis: Berupa ancaman, penghinaan, pengucilan, atau bentuk lain dari tekanan emosional yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau mengendalikan korban.
- Kekerasan Seksual: Termasuk pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, eksploitasi seksual, atau tindakan lainnya yang melanggar hak seksual korban.
- Kekerasan Ekonomi: Melibatkan kontrol atas sumber daya keuangan, termasuk pembatasan akses korban terhadap uang, atau membuat korban tergantung secara finansial pada pelaku.
Dampak KDRT
KDRT memiliki dampak jangka panjang yang sangat merugikan bagi korban, termasuk:
- Kesehatan Fisik: Cedera serius, cacat, atau bahkan kematian dapat terjadi akibat kekerasan fisik.
- Kesehatan Mental: Depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), dan masalah psikologis lainnya sering dialami oleh korban KDRT.
- Kehidupan Sosial: Korban KDRT sering kali merasa terisolasi dari lingkungan sosialnya karena rasa malu, ketakutan, atau kontrol dari pelaku.
Upaya Penanganan
Di Indonesia, upaya penanganan KDRT dilakukan melalui berbagai cara, termasuk:
- Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan dasar hukum bagi korban untuk melaporkan kekerasan dan mendapatkan perlindungan.
- Layanan Perlindungan: Tersedia layanan seperti rumah aman (shelter), bantuan hukum, dan konseling bagi korban KDRT. Pemerintah dan organisasi non-pemerintah juga berperan aktif dalam memberikan dukungan.
- Pendidikan dan Kampanye: Edukasi masyarakat tentang bahaya KDRT dan pentingnya melaporkan kekerasan dilakukan melalui kampanye dan program kesadaran publik.
Perlindungan bagi Korban
Korban KDRT di Indonesia dapat mengakses berbagai bentuk perlindungan, seperti:
- Melaporkan Kejahatan: Korban dapat melaporkan kejadian KDRT ke pihak berwajib, seperti kepolisian atau lembaga terkait lainnya.
- Mencari Bantuan Hukum: Lembaga bantuan hukum dan organisasi non-pemerintah sering menyediakan layanan hukum gratis untuk korban.
- Mencari Dukungan Psikologis: Konseling dan dukungan psikologis penting untuk membantu korban pulih dari trauma.
KDRT adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dari seluruh lapisan masyarakat. Upaya bersama dari pemerintah, organisasi masyarakat, dan individu sangat penting untuk mengurangi dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga.