Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Importasi Gula

haijakarta.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Tahanan Kejaksaan atau sering disingkat Tahanan Kejagung merujuk pada seseorang yang ditahan oleh Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Tahanan ini umumnya ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan.

Alasan Penahanan:

Seseorang dapat ditahan oleh Kejaksaan jika:

  • Diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
  • Dikhawatirkan melarikan diri.
  • Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
  • Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

Proses Penahanan:

Proses penahanan seseorang oleh Kejaksaan umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Penyelidikan: Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana.
  2. Penuntutan: Jika ditemukan cukup bukti, Kejaksaan akan mengajukan tuntutan ke pengadilan.
  3. Penahanan: Jika hakim mengabulkan permohonan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka tersangka akan ditahan.

Hak-Hak Tahanan:

Meskipun ditahan, seorang tahanan tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, antara lain:

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi: Tahanan berhak mendapatkan makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan: Tahanan berhak mendapatkan perawatan kesehatan jika sakit.
  • Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara: Tahanan berhak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan pengacaranya.
  • Hak untuk mendapatkan bantuan hukum: Tahanan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum jika tidak mampu membayar pengacara.

Perbedaan Tahanan Kejaksaan dengan Tahanan di Instansi Lain:

  • Wewenang: Kejaksaan memiliki wewenang untuk menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
  • Tujuan: Penahanan oleh Kejaksaan bertujuan untuk mengamankan tersangka agar proses hukum dapat berjalan lancar.
  • Tempat penahanan: Tahanan Kejaksaan biasanya ditempatkan di rutan atau lapas yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan.

Penting untuk diingat:

Setiap orang yang ditahan memiliki hak untuk diajukan ke pengadilan dalam waktu yang wajar. Jika terbukti bersalah, maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika terbukti tidak bersalah, maka yang bersangkutan berhak untuk dibebaskan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan