Klarifikasi Polisi Soal Plat Dinas Fortuner yang Kecelakaan di MBZ
haijakarta.com – Berdasarkan keterangan dari Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto, Fortuner yang menabrak Canter itu merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat.
“Kami sudah mengamankan STNK kendaraan dinasnya, jadi itu mobil dinas,” kata Yugi di Bekasi, Selasa (7/5/2024).
Soal pelat yang ganti dari pelat dinas ke warna putih, Yugi menjelaskan kalau itu terlepas saat terjadi tabrakan. Makanya di rekaman dashcam pakai pelat hitam (dinas) dan ada foto yang pakai pelat putih.
“Pada saat terjadi benturan dengan kendaraan di depan, pelat dinasnya terlempar. Iya didobel (pelat nomor putih dan dinas),” kata Yugi.
Yugi menjelaskan, mendobel pelat dinas sebenarnya tidak masalah. Seperti saat kecelakaan, itu bukan sengaja dilepas, tapi memang copot karena benturan.
Berakhir Damai:
Yugi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan mengecek saksi-saksi. Kemudian, pihak kepolisian juga memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu.
“Apalagi, ini kerugian material cukup berat. Kami fasilitasi di kantor, akhirnya dari pertemuan itu menghasilkan satu kesepakatan bahwa untuk kendaraan Mitsubishi yang rusak akan diperbaiki oleh pengendara Fortuner. Nantinya, akan selesai dengan Restorative Justice,” kata Yugi.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota adalah seorang pejabat di kepolisian yang bertanggung jawab atas bidang lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berikut beberapa informasi yang mungkin terkait dengan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota:
Tugas dan Tanggung Jawab
- Pengaturan Lalu Lintas: Sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas, tugas utamanya adalah mengatur dan mengawasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota untuk memastikan kelancaran dan keamanan di jalan raya.
- Penegakan Hukum: Bertanggung jawab atas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran lampu merah, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lainnya.
- Pencegahan Kecelakaan: Melakukan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan mengadakan patroli, kampanye keselamatan, dan pengawasan terhadap kondisi jalan dan kendaraan.
Koordinasi dan Kerjasama
- Kerjasama dengan Instansi Terkait: Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi lainnya untuk meningkatkan pengaturan dan penegakan lalu lintas.
- Pengawasan Operasional: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional lalu lintas yang dilakukan oleh anggota di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur.
Penanganan Kasus Lalu Lintas
- Penyelidikan dan Penindakan: Bertanggung jawab atas penyelidikan dan penindakan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk identifikasi penyebab dan penanggulangan pelanggaran hukum.
- Penyuluhan dan Edukasi: Melakukan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara dan aturan lalu lintas guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.