Mengenal Sejarah Masjid Jami An-Nawier Pekojan
haijakarta.com – Yuk mengenal sejarah Masjid Jami An-Nawier di Jalan Pekojan Raya, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Masjid yang berdiri sejak abad ke-18, tepatnya pada 1760 ini merupakan salah satu masjid tua di Jakarta.
Peran dan pengaruhnya sangat besar pada penyebaran agama Islam pada masa yang lampau. Dahulu, seorang bilal atau muazin mesti mendaki hingga ke bagian pucuk menara masjid yang menyerupai mercusuar ini untuk mengumandangkan azan.
Masjid Jami An-Nawier: Memperkuat Keharmonisan Umat
Masjid Jami An-Nawier adalah salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat di sekitar Jalan Pekojan Raya, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dengan arsitektur yang indah dan fasilitas yang lengkap, masjid ini menjadi tempat ibadah utama bagi umat Muslim di daerah tersebut.
Fungsi dan Peran Masjid: Masjid Jami An-Nawier tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah. Di sini, umat Muslim berkumpul untuk melaksanakan shalat lima waktu, shalat Jumat, serta kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian, ceramah agama, dan tadarus Al-Quran.
Kegiatan Sosial dan Pendidikan: Selain kegiatan keagamaan, masjid juga menjadi tempat untuk mengadakan kegiatan sosial seperti pembagian zakat, sedekah, dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Masjid Jami An-Nawier juga menyelenggarakan program-program pendidikan agama, kursus membaca Al-Quran, serta pelatihan keagamaan bagi anak-anak dan remaja.
Peran dalam Meningkatkan Keharmonisan Masyarakat: Masjid Jami An-Nawier memainkan peran penting dalam memperkuat keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di sekitarnya. Melalui kegiatan dialog antaragama, pertemuan lintas budaya, dan program-program kerjasama dengan komunitas lain, masjid ini berusaha menciptakan lingkungan yang inklusif dan damai bagi semua warga.
Pembangunan dan Pengelolaan: Pembangunan dan pengelolaan Masjid Jami An-Nawier didukung oleh dana dari jemaah serta sumbangan dari berbagai pihak. Dewan Masjid sebagai pengelola bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pemeliharaan bangunan, serta penyelenggaraan kegiatan di masjid.