Merekam Orang Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum
haijakarta.com – Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M., mengatakan merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.
Edmon Makarim di Depok, Kamis (23/5) menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.
“UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik,” katanya.
“Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat,” kata Dr. Edmon.
Merekam Orang Tanpa Izin: Legalitas dan Etika
Pengenalan
Merekam orang tanpa izin adalah tindakan yang sering menimbulkan kontroversi, baik dari segi legalitas maupun etika. Dengan perkembangan teknologi, merekam suara atau video menjadi semakin mudah, tetapi hal ini juga menimbulkan tantangan baru terkait privasi dan hak individu.
Aspek Legalitas
- Hukum di Indonesia:
- Perlindungan Privasi: Di Indonesia, tindakan merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum privasi. Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melindungi hak privasi individu, termasuk larangan menyebarluaskan informasi pribadi tanpa izin.
- UU ITE: Undang-Undang ITE juga mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- KUHP: Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, yang bisa digunakan untuk menjerat orang yang merekam tanpa izin jika rekaman tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan reputasi orang lain.
- Hukum Internasional:
- Hak Privasi: Banyak negara memiliki undang-undang yang melindungi privasi individu. Contohnya, General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa sangat ketat dalam hal perlindungan data pribadi dan privasi.
- Variasi Antar Negara: Hukum tentang merekam tanpa izin berbeda-beda di setiap negara. Beberapa negara mengizinkan rekaman jika salah satu pihak mengetahui, sementara yang lain memerlukan persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
Aspek Etika
- Penghormatan Terhadap Privasi:
- Privasi Individu: Etika dasar menuntut kita untuk menghormati privasi orang lain. Merekam seseorang tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap ruang pribadi mereka.
- Kepercayaan: Merekam tanpa izin bisa merusak kepercayaan antara individu, terutama jika rekaman tersebut digunakan dengan cara yang merugikan atau memalukan.
- Keterbukaan dan Transparansi:
- Komunikasi: Sebelum melakukan rekaman, sebaiknya meminta izin atau setidaknya memberi tahu orang yang akan direkam. Keterbukaan ini bisa menghindarkan dari potensi konflik di kemudian hari.
- Keamanan Informasi: Menyimpan dan mendistribusikan rekaman harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi tidak disalahgunakan.
Pengecualian dan Kasus Khusus
- Keamanan Publik: Dalam beberapa situasi, merekam tanpa izin bisa dibenarkan jika berkaitan dengan keamanan publik atau pencegahan kejahatan. Misalnya, rekaman CCTV di area publik untuk tujuan keamanan.
- Jurnalisme dan Pelaporan: Dalam beberapa kasus, jurnalis mungkin merekam tanpa izin untuk mengungkapkan kebenaran atau melaporkan pelanggaran hukum, tetapi tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Dampak dan Konsekuensi
- Konsekuensi Hukum: Melakukan rekaman tanpa izin bisa berujung pada tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, tergantung pada dampak rekaman tersebut dan hukum yang berlaku.
- Kerugian Pribadi: Selain konsekuensi hukum, merekam tanpa izin bisa merusak hubungan personal dan profesional, serta merugikan reputasi pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Merekam orang tanpa izin adalah tindakan yang harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati, baik dari sisi legalitas maupun etika. Memahami hukum yang berlaku dan menghormati hak privasi individu adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga hubungan yang baik dengan orang lain. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, kesadaran dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi sangat diperlukan.