MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pilpres 2024

haijakarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Demikian jadwal yang tertera di situs resmi MK yang dilihat CNBC Indonesia, Minggu (21/4/2024).

Sebagai catatan, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya, yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sementara yang menjadi pihak terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

Sidang PHPU ini telah digelar sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024. Sidang diawali dengan pembacaan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, mendengar keterangan ahli dan saksi dari ketiga pasangan capres-cawapres, dan berakhir dengan keterangan empat menteri anggota Kabinet Indonesia Maju perihal kebijakan bantuan sosial.

Juru Bicara MK Fajar Laksono memohon dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk turut menjaga kondusivitas dan kelancaran persidangan MK hari ini. Demikian keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menghormati apapun putusan MK.

“Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” kata Jubir Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangannya Minggu (21/4/2024).

MK biasanya merujuk pada Mahkamah Konstitusi, lembaga peradilan di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam menjaga konstitusi negara dan mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

MK memiliki peran kunci dalam:

  1. Menguji Undang-Undang: Salah satu fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika MK menemukan adanya undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.
  2. Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum: MK juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum, seperti Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan pemilihan kepala daerah lainnya. Keputusan MK dalam hal ini bersifat final dan mengikat.
  3. Judicial Review: Warga negara, kelompok masyarakat, dan lembaga negara juga dapat mengajukan permohonan judicial review terhadap undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan peraturan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
  4. Interpretasi Konstitusi: MK juga memberikan interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang dapat membantu menjelaskan makna dari pasal-pasal yang ada dalam konstitusi.

Sebagai lembaga peradilan yang independen, MK memiliki tugas yang sangat vital dalam menjaga konsistensi konstitusi negara. Keputusan-keputusan MK menjadi pedoman bagi seluruh lembaga negara dan masyarakat dalam menjalankan fungsi dan kegiatan mereka sesuai dengan UUD 1945.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan