MK menolak seluruh permohonan PHPU

haijakarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki wewenang dan tugas utama untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang berkaitan dengan kewenangan, wewenang presiden dan wakil presiden, kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan lembaga negara lain yang wewenangnya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut adalah informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK):

Sejarah: Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK pertama kali dibentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Sebelumnya, sejak tahun 1956, Indonesia telah memiliki lembaga pengadilan khusus yang menangani sengketa konstitusi, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Tugas dan Wewenang:

  1. Pengujian UU: MK memiliki tugas utama untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pengujian Peraturan: Selain undang-undang, MK juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan UUD 1945.
  3. Penyelesaian Sengketa Kewenangan: MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang bersifat konstitusi, seperti antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): MK juga bertugas menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif tingkat nasional.
  5. Putusan Bersifat Final dan Mengikat: Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, pemerintah, masyarakat, dan warga negara. Putusan MK juga harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat.

Struktur Organisasi: MK terdiri dari:

  • Hakim Konstitusi: Para hakim konstitusi merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dalam MK.
  • Mahkamah: MK dipimpin oleh Ketua MK yang dibantu oleh Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah.
  • Panitera: Panitera MK bertugas membantu jalannya proses persidangan dan administrasi MK.

Kantor: MK berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor pusat yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Selain kantor pusat, MK juga memiliki perwakilan di daerah-daerah tertentu.

Peran Penting: MK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konsistensi dan keberlakuan hukum di Indonesia. Dengan menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya terhadap UUD 1945, MK membantu memastikan bahwa setiap peraturan yang diberlakukan oleh negara sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Kasus Terkenal: Sejumlah kasus yang pernah dihadapi MK antara lain:

  • Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
  • Pengujian UU Perkawinan.
  • Pengujian UU Pemilu.
  • Perselisihan kewenangan antara lembaga negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keberlakuan konstitusi di Indonesia. Putusan-putusan MK memiliki dampak yang luas terhadap jalannya pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan