MK Tolak Uji Materi Soal Batasan Usia Pelamar Kerja
haijakarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (30/7/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief.
Namun, Mahkamah menegaskan, dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat yang bersamaan harus pula mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Untuk mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Selain itu, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.
Mahkamah Konstitusi: Fungsi, Struktur, dan Perannya dalam Sistem Hukum Indonesia
Pengenalan
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan konstitusi di Indonesia yang berperan penting dalam menjaga konstitusi negara dan menegakkan hukum dasar. MK memiliki fungsi dan kewenangan yang esensial untuk memastikan bahwa undang-undang dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Tugas dan Fungsi
- Pengujian Undang-Undang:
- Kewenangan: Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika undang-undang dianggap bertentangan dengan konstitusi, MK dapat menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku.
- Tujuan: Pengujian ini memastikan bahwa semua undang-undang yang diterapkan di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak-hak dasar rakyat.
- Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara:
- Kewenangan: MK menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara atau antara lembaga negara dan pemerintah. Ini termasuk sengketa yang berkaitan dengan batas-batas kekuasaan dan otoritas antara berbagai lembaga negara.
- Tujuan: Tujuan dari fungsi ini adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
- Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum:
- Kewenangan: MK memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini memastikan proses pemilihan dilakukan dengan adil dan sesuai aturan.
- Tujuan: Fungsi ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia.
- Uji Materiil Terhadap Peraturan Perundang-Undangan:
- Kewenangan: MK juga dapat menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah, untuk memastikan kepatuhannya terhadap undang-undang dan konstitusi.
- Tujuan: Pengujian ini menjamin bahwa seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia konsisten dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Struktur dan Keanggotaan
- Anggota Mahkamah Konstitusi:
- Jumlah Anggota: Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang anggota yang dipilih oleh Presiden, atas usul DPR, dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Masa Jabatan: Anggota MK menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
- Pimpinan Mahkamah Konstitusi:
- Ketua dan Wakil Ketua: Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih di antara anggota MK. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan dan administrasi lembaga.
Prosedur dan Keputusan
- Prosedur Pengajuan:
- Pengajuan Permohonan: Permohonan untuk uji materiil atau sengketa kewenangan dapat diajukan oleh individu, lembaga negara, atau pihak lain yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Proses: Permohonan akan diproses oleh MK melalui sidang, di mana pihak-pihak yang terkait dapat mengajukan argumen dan bukti.
- Keputusan:
- Putusan: Keputusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat diganggu gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
- Publikasi: Putusan MK biasanya dipublikasikan untuk memberikan transparansi dan informasi kepada publik mengenai keputusan yang diambil.
Peran dalam Sistem Hukum
- Penjaga Konstitusi: Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi, memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945.
- Penegak Demokrasi: Dengan menyelesaikan sengketa pemilihan umum dan kewenangan, MK mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan di Indonesia.
- Pendidikan Hukum: Putusan-putusan MK juga berfungsi sebagai referensi hukum yang penting dan memberikan panduan bagi penegak hukum dan masyarakat dalam memahami prinsip-prinsip konstitusi.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kunci dalam sistem hukum Indonesia, dengan peran vital dalam menjaga konstitusi, menyelesaikan sengketa, dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang. Dengan struktur dan kewenangan yang jelas, MK berfungsi sebagai pengawas utama dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini.