OJK Catat Transaksi Paylater Warga Indonesia Mencapai 6,1 Triliun

haijakarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa secara kumulatif, nilai transaksi menggunakan metode pembayaran paylater mencapai Rp6,13 triliun hingga Maret 2024.

Dalam catatan terakhir, outstanding piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) meningkat tajam sebesar 23,90 persen year-on-year (yoy).
Sementara itu, dari sisi pembiayaan yang termasuk golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet atau Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,15 persen dan NPF Nett sebesar 0,59 persen.

“Kinerja dan pertumbuhan PP BNPL diproyeksikan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/5/2024).

OJK Catat Transaksi Paylater Warga Indonesia Mencapai 6,1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Pengawas dan Regulator Industri Keuangan di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK berperan penting dalam memastikan stabilitas dan transparansi industri keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen di bidang perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya.

Sejarah dan Pembentukan OJK

OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini resmi mulai beroperasi pada 1 Januari 2013. Pembentukan OJK merupakan respons terhadap kebutuhan akan pengawasan yang lebih terpadu dan independen dalam menghadapi kompleksitas dan dinamika sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tugas dan Fungsi OJK

OJK memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:

  • Regulasi: Merumuskan dan menetapkan peraturan serta kebijakan di sektor jasa keuangan untuk memastikan praktik yang sehat dan berkeadilan.
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kegiatan perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Perlindungan Konsumen: Melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan melalui edukasi, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa.
  • Pengembangan Sektor Keuangan: Mendorong pengembangan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan dan inklusif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Struktur Organisasi

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari sembilan anggota, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif di berbagai sektor. Dewan Komisioner bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan pelaksanaan tugas OJK.

Peran dan Tanggung Jawab

  1. Sektor Perbankan: Mengawasi bank-bank umum, bank syariah, dan lembaga keuangan mikro untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sistem perbankan.
  2. Pasar Modal: Mengatur dan mengawasi pasar modal, termasuk bursa efek, perusahaan sekuritas, dan manajer investasi untuk memastikan transparansi dan perlindungan investor.
  3. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB): Meliputi asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memastikan operasional yang sesuai dengan regulasi.

Inisiatif dan Program OJK

OJK telah meluncurkan berbagai inisiatif dan program untuk mendukung pengembangan dan stabilitas sektor jasa keuangan, antara lain:

  • Edukasi dan Literasi Keuangan: Program untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan, serta pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak.
  • Inklusi Keuangan: Upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, terutama di daerah terpencil dan kelompok rentan.
  • Pengembangan Fintech: Mendukung inovasi di sektor teknologi finansial (fintech) melalui regulasi yang adaptif dan pengawasan yang memadai.
  • Penanganan Pengaduan Konsumen: Sistem yang efisien untuk menerima, memproses, dan menyelesaikan pengaduan dari konsumen jasa keuangan.

Tantangan dan Prospek

OJK menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, termasuk:

  • Perubahan Teknologi: Kemajuan teknologi yang cepat memerlukan adaptasi regulasi dan pengawasan yang fleksibel dan responsif.
  • Kompleksitas Pasar: Dinamika pasar keuangan yang semakin kompleks memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih canggih dan terpadu.
  • Edukasi Masyarakat: Meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih sadar dan bijak dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Namun, dengan strategi yang tepat dan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, OJK memiliki prospek yang baik untuk terus memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penutup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran krusial dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui berbagai inisiatif dan program, OJK berupaya untuk menciptakan industri keuangan yang sehat, transparan, dan inklusif, serta melindungi kepentingan konsumen. Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan