Parkir Motor di Minimarket Gratis, Kalau ada Kang Parkir Cuekin Aja
haijakarta.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengingatkan, parkir motor atau mobil di minimarket seharusnya gratis alias bebas biaya. Sehingga, pengunjung minimarket tak perlu membayar ongkos parkir ke jukir yang berada di lokasi.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Satpol PP untuk menangani banyak juru parkir (jukir) liar di minimarket Jakarta.
Menurutnya, jukir tersebut kerap kali meminta ongkos dengan cara memaksa!
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta merupakan lembaga pemerintahan di tingkat kota yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan transportasi di wilayah administratif Jakarta. Berikut adalah beberapa informasi yang mungkin relevan tentang Dinas Perhubungan Jakarta:
Fungsi dan Tugas
Dishub Jakarta memiliki fungsi dan tugas utama untuk merencanakan, mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sistem transportasi di Jakarta. Tugas-tugasnya meliputi pengaturan lalu lintas, pengelolaan transportasi umum, pemeliharaan infrastruktur jalan, serta penegakan peraturan transportasi.
Pengaturan Lalu Lintas
Dishub Jakarta bertanggung jawab untuk mengatur lalu lintas di jalanan ibu kota, termasuk penempatan rambu lalu lintas, pengaturan arus lalu lintas, dan penanganan kecelakaan. Mereka juga bertanggung jawab atas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Pengelolaan Transportasi Umum
Dishub Jakarta memainkan peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan sistem transportasi umum di kota, termasuk bus TransJakarta dan angkutan umum lainnya. Mereka merencanakan rute, mengatur jadwal, dan menetapkan tarif untuk memastikan layanan transportasi umum berjalan efisien.
Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Dishub Jakarta juga bertanggung jawab atas pemeliharaan infrastruktur jalan di Jakarta, termasuk perbaikan jalan, trotoar, dan sistem drainase. Mereka bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi jalan yang aman dan layak untuk digunakan.
Penegakan Peraturan Transportasi
Dishub Jakarta memiliki peran dalam penegakan peraturan transportasi, termasuk peraturan mengenai parkir, angkutan barang, dan ketertiban umum di terminal dan stasiun transportasi. Mereka juga bekerja sama dengan kepolisian dalam operasi penertiban dan penegakan hukum.