Pemberian SIM Bagi Anak Usia di Bawah 17 Tahun Dinilai Beresiko

haijakarta.com – Instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno menilai pemberian surat izin mengemudi atau SIM bagi anak berusia di bawah 17 tahun dapat menimbulkan risiko, bisa membahayakan keselamatan.

Dia menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan uji materi terhadap aturan perihal syarat usia dalam pemberian SIM.

Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi aturan perihal syarat usia pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi karena berpendapat anak berusia di bawah 17 tahun yang punya kemampuan mengemudi setara orang dewasa seharusnya bisa mendapatkan SIM.

Pemberian SIM Bagi Anak Usia di Bawah 17 Tahun Dinilai Beresiko

Surat Izin Mengemudi (SIM): Kunci Untuk Mobilitas dan Keselamatan Berlalu Lintas

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang kepada individu yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang SIM:

1. Syarat dan Proses Perolehan: Untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti usia minimal, kesehatan yang memadai, dan lulus uji kemampuan mengemudi. Proses perolehan SIM meliputi pendaftaran, pelatihan, ujian teori, dan ujian praktik.

2. Jenis SIM: Ada beberapa jenis SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan dan tujuan penggunaan. SIM dapat dibedakan menjadi SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM B untuk kendaraan roda dua, SIM C untuk kendaraan roda tiga atau lebih, dan SIM D untuk keperluan angkutan barang.

3. Kepentingan SIM: SIM merupakan kunci penting untuk mobilitas individu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan SIM, seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor secara legal dan aman. Selain itu, SIM juga menjadi salah satu bentuk identifikasi resmi yang diperlukan dalam berbagai transaksi administratif.

4. Keselamatan Berlalu Lintas: Penting untuk diingat bahwa SIM bukan hanya sekadar dokumen legal, tetapi juga merupakan bukti bahwa seseorang telah dinyatakan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, memiliki SIM seharusnya juga diiringi dengan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

5. Pembaruan dan Perpanjangan: SIM memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Proses perpanjangan SIM meliputi pemeriksaan kesehatan, ujian keterampilan, dan pembayaran biaya administrasi. Penting untuk memperbarui SIM tepat waktu agar tetap memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan secara legal.

Kesimpulan: Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan bertanggung jawab. SIM bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen terhadap keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan