Pemerintah Akan Bentuk Dewan Media Sosial
haijakarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggulirkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan DMS nantinya berfungsi untuk mengawal kualitas tata kelola media sosial.
Saat ini, pemerintah masih menerima masukan terkait wacana pembentukan DMS. Kajian akademik pembentukan DMS diprakarsai oleh UNESCO.
“Wacana pembentukan DMS merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO. Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya,” kata Budi Arie kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Adapun DMS ini nantinya akan memastikan kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. Semata-mata agar lebih akuntabel.
“Jika memang tebentuk, DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan usulan yang masuk, DMS ini nantinya berbentuk jejaring atau koalisi independen. DMS bisa berisi organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga pelaku industri.
“Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya,” jelas Budi Arie.
Dia mengatakan bahwa DMS bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan media sosial. Hal ini juga termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital.
“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” ungkapnya.
Dewan Media Sosial (DMS)
Dewan Media Sosial (DMS) adalah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi, mengatur, dan memberikan panduan dalam penggunaan media sosial di Indonesia. DMS berfungsi sebagai badan yang memastikan bahwa platform media sosial digunakan secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang Pembentukan
Pembentukan DMS dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia dan berbagai tantangan yang muncul, seperti penyebaran berita palsu (hoaks), ujaran kebencian, pelanggaran privasi, dan berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya. DMS diharapkan dapat menjadi solusi dalam menangani masalah-masalah tersebut serta mendukung terciptanya ekosistem media sosial yang sehat dan produktif.
Tujuan dan Fungsi
- Pengawasan Konten:
- Mengawasi konten yang beredar di media sosial untuk memastikan tidak ada konten yang melanggar hukum, menyebarkan hoaks, atau menimbulkan konflik sosial.
- Regulasi dan Kebijakan:
- Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mengatur penggunaan media sosial, termasuk pedoman etika dan standar operasional bagi platform media sosial.
- Edukasi dan Literasi Digital:
- Mengedukasi masyarakat tentang penggunaan media sosial yang bijak, aman, dan bertanggung jawab melalui berbagai program literasi digital.
- Kolaborasi dengan Platform Media Sosial:
- Bekerja sama dengan perusahaan media sosial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal dan meningkatkan mekanisme pelaporan konten yang bermasalah.
- Penegakan Hukum:
- Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial.
Struktur Organisasi
DMS terdiri dari berbagai komite yang masing-masing fokus pada aspek tertentu dari media sosial:
- Komite Pengawasan Konten:
- Bertanggung jawab untuk memantau dan meninjau konten yang beredar di media sosial.
- Komite Regulasi dan Kebijakan:
- Menyusun dan memperbarui regulasi terkait media sosial.
- Komite Edukasi dan Literasi Digital:
- Mengembangkan program-program literasi digital untuk masyarakat.
- Komite Teknologi dan Inovasi:
- Mengevaluasi teknologi yang digunakan oleh platform media sosial dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Tantangan dan Peluang
- Tantangan:
- Implementasi Kebijakan: Menegakkan kebijakan dan regulasi di tengah keberagaman platform media sosial.
- Penyebaran Hoaks: Mengatasi cepatnya penyebaran berita palsu di media sosial.
- Privasi dan Keamanan Data: Menjamin privasi dan keamanan data pengguna media sosial.
- Peluang:
- Peningkatan Literasi Digital: Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang penggunaan media sosial yang bijak.
- Kolaborasi Internasional: Bekerja sama dengan dewan serupa di negara lain untuk mengatasi masalah global terkait media sosial.
- Inovasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi canggih untuk pengawasan dan penanganan konten bermasalah.
Kesimpulan
Dewan Media Sosial (DMS) adalah inisiatif penting untuk menciptakan lingkungan media sosial yang aman, bertanggung jawab, dan produktif di Indonesia. Dengan mengawasi konten, merumuskan kebijakan, mengedukasi masyarakat, dan bekerja sama dengan platform media sosial, DMS berperan penting dalam menjaga integritas dan kesehatan ekosistem media sosial di era digital.