Pemprov DKI Jakarta mulai menertibkan jukir liar
haijakarta.com – Pemprov DKI Jakarta mulai menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket Ibu Kota, menyusul keresahan masyarakat terhadap maraknya mereka selama ini.
“Sudah mulai operasi (pengamanan) dari kemarin (7/5). Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (@herubudihartono) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, dilansir Antara.
Heru menegaskan, parkir di minimarket seharusnya gratis dan sudah ada tulisan yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun bagi pengunjung yang berbelanja di minimarket.
Dishub DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta. Syafrin menyebut, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada, tidak dipungut biaya, dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
Juru Parkir Liar (Jukir Liar) merujuk pada praktik ilegal di mana individu atau kelompok mengklaim dan mengelola area parkir di tempat umum tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Berikut beberapa informasi terkait:
Praktik dan Tantangan
- Praktik Ilegal: Jukir liar sering kali beroperasi di tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, atau area wisata. Mereka biasanya menarik biaya parkir kepada pengendara tanpa memiliki izin resmi atau kewenangan dari pemilik lahan atau pihak berwenang setempat.
- Tantangan Hukum: Praktik jukir liar merupakan pelanggaran hukum karena mereka tidak memiliki izin atau lisensi untuk mengelola parkir di tempat umum. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, termasuk tindakan penegakan hukum dari pihak berwenang.
Dampak Negatif
- Ketidaknyamanan dan Ketidakpastian: Kehadiran jukir liar dapat menciptakan ketidaknyamanan bagi pengendara karena mereka sering kali memaksa atau mengancam untuk membayar biaya parkir yang tidak resmi. Selain itu, pengguna jalan juga mungkin merasa tidak aman atau ragu-ragu karena praktik ilegal ini.
- Kerugian Finansial: Jukir liar sering kali menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik lahan yang seharusnya dapat memperoleh pendapatan dari area parkir tersebut. Selain itu, pengguna jalan juga dapat dirugikan karena dikenai biaya parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi.
Penanganan Masalah
- Penegakan Hukum: Pihak berwenang, seperti kepolisian atau dinas perhubungan, bertanggung jawab untuk menangani praktik jukir liar dengan memberlakukan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sosialisasi dan Edukasi: Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan parkir yang legal dan resmi dapat membantu mengurangi praktik jukir liar. Selain itu, edukasi mengenai hak-hak pengendara juga perlu ditingkatkan.
Upaya Pembenahan
- Pengaturan Parkir: Meningkatkan pengaturan dan regulasi terkait parkir di tempat umum dapat membantu mengurangi praktik jukir liar dengan menyediakan sistem parkir yang lebih terstruktur dan terkelola dengan baik.
- Peningkatan Pengawasan: Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap area parkir di tempat umum untuk mencegah dan menangani praktik jukir liar secara efektif.