Table of contents:
Pengungkapan Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
haijakarta.com – Pada Hari Sabtu 04 Mei 2024, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yg beraksi di 2 (dua) TKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota adalah bagian dari kepolisian yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Berikut beberapa informasi yang mungkin terkait dengan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota:
Tugas dan Tanggung Jawab
- Penyelidikan dan Penyidikan: Sat Reskrim bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menyidik kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya, seperti pencurian, perampokan, narkotika, dan kasus-kasus lainnya.
- Penangkapan dan Penahanan: Satuan ini juga bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
- Pemberantasan Kejahatan: Melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Koordinasi dan Kerjasama
- Kerjasama dengan Instansi Terkait: Sat Reskrim bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan, BNN, dan instansi lainnya dalam rangka penanganan kasus-kasus kriminal.
- Koordinasi Internal: Terdapat koordinasi yang baik antara bagian-bagian internal Polres Metro Bekasi Kota, seperti Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan lainnya, untuk mendukung penanganan kasus-kasus kriminal.
Penyuluhan dan Edukasi
- Penyuluhan Hukum: Sat Reskrim mungkin juga melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan tindak kriminal dan upaya pencegahan kejahatan.
- Kampanye Kesadaran: Melakukan kampanye kesadaran tentang berbagai bentuk kejahatan yang sering terjadi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.
Penanganan Kasus-Kasus Khusus
- Kasus Kriminal Berat: Sat Reskrim menangani kasus-kasus kriminal yang dianggap berat atau memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
- Narkotika dan Psikotropika: Sat Reskrim juga memiliki unit khusus yang bertugas untuk menangani kasus-kasus narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.