Perusahaan Wajib Bayar THR Ojol dan Kurir Paket
haijakarta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada ojek online (ojol) hingga kurir paket.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.
Tunjangan Hari Raya (THR): Manfaat Penting Bagi Pekerja di Indonesia
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan dari pengusaha kepada pekerja yang diberikan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal. THR memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kebutuhan hidup pekerja, terutama dalam mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR. Besaran THR minimalnya adalah satu kali gaji bulanan pekerja, namun bisa lebih besar tergantung dari kebijakan perusahaan.
Pemberian THR memiliki beberapa manfaat yang signifikan, antara lain:
- Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja: THR membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, atau berinvestasi untuk masa depan.
- Meningkatkan Daya Beli: Dengan adanya tambahan penghasilan dari THR, pekerja memiliki daya beli yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan konsumsi barang dan jasa, yang pada akhirnya berdampak positif bagi perekonomian nasional.
- Mempererat Hubungan Kerja: Pemberian THR juga bisa menjadi bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap kontribusi dan loyalitas pekerja. Hal ini dapat mempererat hubungan antara perusahaan dan karyawan, serta meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja.
- Memperkuat Tradisi Hari Raya: THR juga memainkan peran penting dalam memperkuat tradisi hari raya di Indonesia. Dengan tambahan penghasilan dari THR, pekerja dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk merayakan hari raya bersama keluarga dan menjalankan tradisi-tradisi yang ada.
Pemberian THR menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap pekerja. Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan suasana hari raya dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan kedamaian.