Table of contents:
[Hide]
[Show]
Ribuan Pemilih Pemula Kota Bekasi Belum Reka KTP-el
haijakarta.com – Disdukcapil akan memfasilitasi calon pemilih pemula. Jelang Pilkada serentak November mendatang, masih didapati ribuan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Pada Mei lalu tercatat ada 26 ribu pemilih pemula, tersebar di 12 kecamatan, 56 kelurahan di Kota Bekasi. Data tersebut telah didistribusikan pada saat pembukaan pelayanan perekaman di kelurahan.
“Itu sekarang sudah berkurang 10 ribuan, sekarang tersisa 16 ribu, itu terus kita lakukan evaluasi,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat.
Disdukcapil Kota Bekasi (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kependudukan di Kota Bekasi. Tugas utama Disdukcapil meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta penerbitan berbagai dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kependudukan.
Fungsi dan Layanan
Disdukcapil Kota Bekasi menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat, antara lain:
- Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP): Dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
- Pembuatan dan Perubahan Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat data lengkap tentang susunan keluarga.
- Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran: Dokumen resmi yang mencatat kelahiran seorang anak.
- Pencatatan Kematian dan Penerbitan Akta Kematian: Dokumen yang mencatat kematian seseorang.
- Perubahan Data Kependudukan: Meliputi perubahan nama, status perkawinan, alamat, dan lain-lain.
Proses dan Prosedur
Untuk mengakses layanan Disdukcapil, masyarakat biasanya perlu membawa dokumen-dokumen pendukung dan mengisi formulir yang telah disediakan. Beberapa layanan dapat diakses secara online melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah Kota Bekasi, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Tantangan dan Inovasi
Seiring dengan perkembangan teknologi, Disdukcapil Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan mengimplementasikan sistem digital untuk mempermudah akses dan mempercepat proses pembuatan dokumen kependudukan. Tantangan seperti antrian panjang, kesalahan data, dan keterbatasan akses informasi menjadi fokus yang terus diperbaiki oleh Disdukcapil.