Table of contents:
[Hide]
[Show]
sidang praperadilan mertua dianiayaan menantunya
haijakarta.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mertua bernama Hartono, korban penganiayaan oleh menantunya, Rabu (19/6/2024).
Dipimpin Hakim tunggal Samuel Ginting, sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Namun, sidang harus ditunda karena para termohon belum melengkapi legalitasnya untuk mengikuti persidangan.
Hakim Samuel mulanya bertanya kepada seorang anggota polisi yang mewakili Kapolri selaku termohon satu.
“Saudara dari mana?” tanya Hakim Samuel.
“Sudah ada surat kuasanya?” tanya Hakim lagi.
“Belum ada yang mulia,” timpal anggota polisi itu.
Hakim Samuel pun meminta anggota polisi itu menunjukkan tanda pengenal. Setelahnya, Hakim mengultimatum agar pihak termohon 1 melengkapi legalitasnya.
“Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya, saudara tidak bisa menjawab hari Selasa. Dianggap saudara tidak menggunakan haknya,” tegas Hakim.
Adapun pihak termohon 2 dari Polda Metro Jaya sudah memiliki surat kuasa, namun belum dilegalisir.
Hakim Samuel kemudian membacakan tahapan sidang praperadilan ini hingga jadwal pembacaan putusan. Setelahnya, Hakim mengultimatum agar pihak termohon 1 melengkapi legalitasnya.
“Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya, saudara tidak bisa menjawab hari Selasa. Dianggap saudara tidak menggunakan haknya,” tegas Hakim.
Adapun pihak termohon 2 dari Polda Metro Jaya sudah memiliki surat kuasa, namun belum dilegalisir.
Hakim Samuel kemudian membacakan tahapan sidang praperadilan ini hingga jadwal pembacaan putusan.
“Senin, 24 Juni melengkapi legalitas termohon, dilanjutkan membacakan permohonan gugatan, kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00. Catat ya,” ujar Hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan: Lembaga Peradilan di Pusat Ibukota
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah salah satu lembaga peradilan umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana dan perdata di wilayah Jakarta Selatan. Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, PN Jakarta Selatan memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Lokasi dan Fasilitas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terletak di Jl. Ampera Raya No.133, Cilandak, Jakarta Selatan. Lokasinya yang strategis di kawasan bisnis dan pemerintahan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan.
Fasilitas di PN Jakarta Selatan meliputi:
- Ruang Sidang: Terdapat beberapa ruang sidang yang digunakan untuk menggelar persidangan baik perkara pidana maupun perdata.
- Layanan Informasi: Meja informasi dan petugas yang siap membantu memberikan informasi mengenai jadwal sidang, prosedur pengajuan perkara, dan layanan lainnya.
- Sistem Informasi: PN Jakarta Selatan memiliki sistem informasi digital yang memudahkan akses data perkara dan status persidangan.
- Fasilitas Pendukung: Termasuk ruang tunggu, area parkir, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Peran dan Fungsi
- Menyelesaikan Perkara Pidana: PN Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, dari yang ringan hingga yang berat.
- Menyelesaikan Perkara Perdata: Pengadilan ini juga menangani sengketa perdata, termasuk perkara keluarga, perjanjian, hak milik, dan lainnya.
- Eksekusi Putusan: Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PN Jakarta Selatan berperan dalam melaksanakan eksekusi putusan, baik pidana maupun perdata.
- Layanan Publik: Selain menangani perkara, PN Jakarta Selatan juga memberikan layanan publik seperti informasi hukum, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dan layanan mediasi.
Proses dan Prosedur
- Pendaftaran Perkara: Masyarakat dapat mendaftarkan perkara di PN Jakarta Selatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, termasuk mengajukan dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi.
- Persidangan: Setelah pendaftaran, perkara akan dijadwalkan untuk persidangan. Proses persidangan meliputi pemeriksaan saksi, bukti, dan argumen dari kedua belah pihak.
- Putusan: Setelah melalui rangkaian persidangan, hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
- Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan PN Jakarta Selatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Tantangan dan Peluang
- Efisiensi Proses: Seperti banyak lembaga peradilan lainnya, PN Jakarta Selatan menghadapi tantangan dalam meningkatkan efisiensi proses persidangan dan penyelesaian perkara.
- Transparansi: Meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi mengenai perkara dan putusan merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
- Penggunaan Teknologi: Pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi proses peradilan dapat membantu mempercepat layanan dan meningkatkan akurasi data.
Kesimpulan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah lembaga vital dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Dengan peran pentingnya dalam menyelesaikan berbagai perkara pidana dan perdata, PN Jakarta Selatan terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan keadilan bagi masyarakat. Melalui peningkatan fasilitas, transparansi, dan pemanfaatan teknologi, pengadilan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien.