Sudinhub Jaksel Tertibkan 112 Jukir Liar

haijakarta.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah melakukan penertiban sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam periode Mei-Juni 2024.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan layanan perparkiran di Jakarta agar lebih optimal.

“Kami sudah menertibkan 112 jukir liar di 89 lokasi, khususnya supermarket dan minimarket,” ujarnya, Rabu (3/7).

Bernard merinci, sanksi yang sudah diberikan terhadap jukir liar itu meliputi 11 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP. Kemudian, 101 orang lainnya diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kegiatan melanggar aturan.

“Sebanyak 101 orang ini rencananya akan dibina Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakerteransgi) DKI Jakarta melalui pelatihan sesuai minat yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim menuturkan, sosialisasi mengenai program pelatihan yang dapat diikuti para jukir tersebut sudah dilakukan. Termasuk, program yang masuk ke dalam Tenaga Kerja Mandiri (TKM) seperti pelatihan kerajinan tangan, tata rias, hingga tenaga keamanan.

“Untuk mengemudi juga sudah kita sosialisasikan dengan kuota 700 peserta setiap tahunnya. Namun, kita juga informasikan ada beberapa program pelatihan yang hanya bisa diikuti oleh warga yang ber-KTP DKI,” tandasnya.

Sudinhub Jaksel Tertibkan 112 Jukir Liar

Juru Parkir Liar (Jukir Liar): Fenomena Sosial dan Tantangan di Kota Besar

Juru parkir liar, atau yang sering disebut sebagai jukir liar, adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa parkir tanpa izin resmi dari otoritas setempat. Fenomena ini umum ditemukan di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. Artikel ini akan membahas tentang apa itu jukir liar, penyebab keberadaannya, dampak sosial dan ekonomi, serta upaya penanggulangannya.

Apa Itu Jukir Liar?

Jukir liar adalah individu yang mengatur dan memungut biaya parkir di tempat-tempat umum tanpa memiliki izin resmi. Mereka sering beroperasi di lokasi-lokasi strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, dan tempat wisata. Jukir liar biasanya menarik biaya parkir yang lebih tinggi dari tarif resmi dan tidak memberikan jaminan keamanan bagi kendaraan yang diparkir.

Penyebab Keberadaan Jukir Liar

Beberapa faktor yang menyebabkan keberadaan jukir liar di kota-kota besar antara lain:

  1. Keterbatasan Lapangan Kerja: Kurangnya kesempatan kerja formal mendorong sebagian orang untuk mencari penghasilan melalui pekerjaan informal, termasuk menjadi jukir liar.
  2. Pengawasan yang Lemah: Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap lokasi parkir ilegal membuat jukir liar dapat beroperasi dengan leluasa.
  3. Permintaan Tinggi: Tingginya permintaan akan tempat parkir di kawasan padat membuat banyak orang rela membayar biaya tambahan kepada jukir liar demi mendapatkan tempat parkir.
  4. Kurangnya Infrastruktur Parkir Resmi: Keterbatasan fasilitas parkir resmi di beberapa kawasan menyebabkan kekosongan yang diisi oleh jukir liar.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Keberadaan jukir liar memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, baik bagi masyarakat umum maupun pemerintah:

  1. Biaya Tambahan bagi Masyarakat: Warga harus mengeluarkan biaya parkir yang lebih tinggi tanpa jaminan keamanan.
  2. Keamanan Kendaraan: Kendaraan yang diparkir di tempat yang diawasi oleh jukir liar sering kali tidak memiliki jaminan keamanan, berisiko terhadap pencurian atau kerusakan.
  3. Pendapatan Pemerintah: Potensi kehilangan pendapatan dari retribusi parkir resmi karena parkir liar tidak tercatat dan tidak menyetor pajak.
  4. Ketertiban dan Keteraturan Kota: Jukir liar dapat menyebabkan kekacauan lalu lintas dan ketidakteraturan di kawasan perkotaan.

Upaya Penanggulangan

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi masalah jukir liar, antara lain:

  1. Penegakan Hukum: Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap praktek parkir liar oleh pihak berwenang, termasuk penertiban dan denda.
  2. Peningkatan Fasilitas Parkir: Penyediaan dan peningkatan fasilitas parkir resmi yang aman dan terjangkau di berbagai lokasi strategis.
  3. Sosialisasi dan Edukasi: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan fasilitas parkir resmi dan melaporkan praktek parkir liar.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja: Menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal untuk mengurangi jumlah orang yang mencari penghasilan melalui pekerjaan informal seperti jukir liar.

Kesimpulan

Juru parkir liar adalah fenomena yang umum di banyak kota besar di Indonesia, didorong oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial. Keberadaan mereka menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pihak berwenang dan masyarakat untuk menanggulangi masalah ini, melalui penegakan hukum, peningkatan fasilitas parkir, edukasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan