Tidak Akan Mentolerir Segala Bentuk Pungli
haijakarta.com – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar baik di internal maupun eksternal.
“Sikap Kapolri tegas terhadap semua bentuk pungli baik internal maupun eksternal, ” ucap Kadiv Propam saat diminta tanggapan, Sabtu (24/8/2024).
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’.kepada pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur polisi.
Bahkan dari informasi yang diterima IPW, pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti. ” Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024,”ungkap Sugeng.
Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Ini adalah tindakan meminta atau mengambil uang atau sesuatu yang bernilai dari seseorang secara tidak sah, biasanya dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri. Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan termasuk dalam kategori korupsi.
Karakteristik Pungli:
- Tidak sah: Tindakan pungli tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
- Paksaan: Seringkali, pungli dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam.
- Sembunyi-sembunyi: Pungli biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan.
- Merugikan banyak pihak: Pungli merugikan negara, masyarakat, dan juga pelaku pungli itu sendiri.
Bentuk-bentuk Pungli:
- Pungutan liar dalam pelayanan publik: Misalnya, meminta sejumlah uang tambahan untuk mempercepat proses perizinan atau pelayanan lainnya.
- Pungutan liar di sekolah: Misalnya, meminta uang sumbangan yang jumlahnya tidak wajar atau pungutan untuk kegiatan yang tidak jelas.
- Pungutan liar di proyek pemerintah: Misalnya, meminta persentase tertentu dari anggaran proyek.
Dampak Pungli:
- Merusak kepercayaan masyarakat: Pungli membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
- Menghambat pembangunan: Pungli menghambat proses pembangunan karena alokasi anggaran tidak tepat sasaran.
- Menimbulkan ketidakadilan: Pungli membuat masyarakat yang tidak mampu menjadi korban dan semakin tertinggal.
- Mendorong tindakan korupsi lainnya: Pungli dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan korupsi yang lebih besar.
Upaya Pemberantasan Pungli:
- Penegakan hukum yang tegas: Pelaku pungli harus diberikan sanksi yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik: Dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka kebutuhan masyarakat untuk melakukan pungli akan berkurang.
- Pencegahan: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pungli.
- Laporan masyarakat: Masyarakat perlu berani melaporkan tindakan pungli yang mereka alami.
Informasi Tambahan:
- Laporan Pungli: Masyarakat dapat melaporkan tindakan pungli melalui berbagai saluran, seperti hotline pengaduan, aplikasi, atau media sosial.
- Sanksi Hukum: Pelaku pungli dapat dijerat dengan berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
- Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan pungli, yaitu dengan tidak memberi dan berani melaporkan.
Penting untuk diingat: Pungli adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan harus diberantas bersama-sama.